Aku mau share pengalamanku saat mengurus berkas pendaftaran pernikahaan di KUA pada bulan Juni 2020. Saat bulan Juni 2020 masih dalam keadaan PSBB, nah peraturan masih lumayan ketat dan orang keluar dari Jakarta dan masuk ke Jakarta disyaratkan untuk memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta yang ngurusnya secara online di website Pemprov DKI Jakarta https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta) sekarang websitenya udah gak bisa dibuka lagi.
Akad nikah di luar KUA maksimal dihadiri 30 orang. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19.
Daftar nikah dapat dilaksanakan melalui online di simkah.kemenag.go.id, telepon, dan email. Setelah mendaftar dan berkas diperiksa selanjutnya akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Akad nikah bisa dilaksanakan di KUA atau diluar KUA.
Berkas Dokumen Pendaftaran Pernikahan:
1. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah. Blanko surat ini minta ke RT, trs ditandatangani oleh ketua RT, ketua RW, saksi 2 orang, dan sama kamu sendiri yang membuat surat pernyataan itu. Kalo udah lengkap bawa surat itu ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar Perkawinan dari Desa/Kelurahan.
2. Untuk
ke Kelurahan kamu harus bawa kelengkapan dokumen yaitu diantaranya:
a. Fotokopi KTP kedua orang tua/wali
b. Fotokopi KTP kedua calon mempelai
c. Surat Pengantar dari RT/RW
d. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah
e. Sertifikat layak kawin (ini urusnya di Puskesmas Kecamatan) untuk yang KTP DKI buat ini gratis karena emang programnya pemerintah daerah.
f. Fotokopi Kartu Keluarga
g. Paspoto 2x3 cm (4 lembar) dan 4x6 cm (2 lembar) berlatar biru.
h. Fotokopi akte kelahiran/ijazah.
i. Surat pengantar perkawinan (N1) dari pihak calon suami
j. Surat rekomendasi nikah dari pihak calon suami
k. Infak kelurahan Rp25.000,00
Nah kalo udah lengkap smua akan dapat namanya Surat Pengantar Perkawinan (N1) dari kelurahan setempat tempat nanti akan dilaksanakannya akad nikah.
(ini yang aku ingat berkas yang aku bawa, kalau ada yang kurang tolong tambahin ya 😁)
3. Datang
ke KUA (lokasi sesuai kecamatan yang akan dilangsungkannya akad nikah). Bawa berkas
kelengkapan yaitu poin f s.d.j serta Surat Pengantar Perkawinan (N1). Klo udah
lengkap, nanti akan langsung dipertemukan dengan Penghulu kamu, terus ada Tanya
jawab sedikit dan latihan ijab qabul. Jangan lupa Tanya no. HP penghulunya buat
janjian di hari H nya (mau dijemput ato datang sendiri ke lokasi. Kalo sudah
nanti dikasi struk pembayaran untuk biaya pernikahan, kebetulan aku nikah di
rumah jadi ada biayanya sebesar Rp.600.000,00 yang bisa dibayarkan di bank
pemerintah manapun. Nanti kalo sudah bayar, konfirmasi by WA ke PIC di KUA itu
kalau kamu udah bayar. beres deh.
4. Saat urus berkas ke KUA, banyak liat pengantin yang melangsungkan pernikahanya di KUA (senin-jumat). Karena ada pembatasan jumlah orang, yang diizinkan untuk melihat pernikahan dan diwajibkan menggunakan masker.
Yang paling berkesan itu saat urus sertifikat layak kawin karena adanya pembatasan jumlah pendaftar setiap harinya. Di kecamatan aku itu maximal 20 orang. Saat aku datang ke puskesmas, kuotanya udah habis. Jadi hari itu aku dibantu sama satpam puskesmas buat masuk daftar antrian besoknya karena aku udah mepet dari jadwal akad aku. Yang mau nikah banyak, tapi kuotanya sedikit tiap harinya.
Nah saat pemeriksaan untuk sertifikat layak kawin ini yang diperiksa tensi darah, cek urin dan darah, ada wawancara di klinik gizi (karena terkait dengan tugas calon ibu untuk memberi gizi anak), dan kalau cewe ada suntik vaksin tetanus.
antrian di puskesmas
Comments
Post a Comment
Leave your opinion here.