Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2020

Pendafataran Nikah di KUA saat COVID-19

  Aku mau share pengalamanku saat mengurus berkas pendaftaran pernikahaan di KUA pada bulan Juni 2020. Saat bulan Juni 2020 masih dalam keadaan PSBB, nah peraturan masih lumayan ketat dan orang keluar dari Jakarta dan masuk ke Jakarta disyaratkan untuk memiliki SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) Jakarta yang ngurusnya secara online di website Pemprov DKI Jakarta https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta ) sekarang websitenya udah gak bisa dibuka lagi. Akad nikah di luar KUA maksimal dihadiri 30 orang. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas nomor: P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah menuju Masyarakat Produktif Aman Covid-19. Daftar nikah dapat dilaksanakan melalui online di simkah.kemenag.go.id , telepon, dan email. Setelah mendaftar dan berkas diperiksa selanjutnya akad nikah dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. Akad nikah bisa dilaksanakan di KUA atau diluar KUA. Berkas Dokumen Pendaftaran Pernikahan: 1.        Surat Pern